SUKADANA, JNNews -- Terkait
Sidang Kasus Dugaan Pencabulan dibawah umur dengan pelaku berinisial (NH),
orang tua korban FYS 14 tahun dan IPS 15 tahun. Terpukul saat pengacara
terdakwa tanyakan ke anak bagaimana cara pelaku mencabuli, Rabu (25/04).
Ungkapan kesedihan orang tua
korban kasus pencabulan anak dibawah umur diungkapkan saat menemui Tim Lembaga
Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Lampung Timur (24/04). Orang tua korban
menerangkan bahwa pada saat sidang pertama, saat anaknya dihadapkan diruang
sidang, ditanya oleh pengacara yang diduga pelaku pencabulan dengan tanpa
mengedepankan akidah dalam berbahasa.
"Sakit dan Shok saya saat
mendengar pengacara itu mempertanyakan bagaimana cara pelaku pencabul melakukannya
terhadap anak saya dan pertanyaan itu ditujukan langsung kepada anak saya,"
kata ayah dan ibu korban.
Lebih jauh orang tua korban
pencabulan dibawah umur menjelaskan bahwa dalam sidang banyak sekali pertanyaan-pertanyaan
pengacara yang dirasa tidak etis dikeluarkan didepan anak mereka. "Perkataan
dalam pertanyaannya sangat membuka kembali luka yang sampai saat ini masih
kental kami rasakan, sampai saya tidak kuat mengenangnya sehingga saya menangis
lemas diruang sidang," kata ayah korban sembari meneteskan air mata.
Orang tua korban mengharapkan,
jika pelaku dapat hukuman yang seberat beratnya, karena bukan hanya satu korban
saja. "Anak saya saat ini sudah malu untuk sekolah, anak saya sudah hancur
masa depannya, anak saya rusak mentalnya. Saya sangat berharap kepada hakim dan
jaksa agar dapat memberikan hukuman yang setimpa,” tutup orang tua korban.
Dilain pihak, saat dikonfirmasi,
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Lampung Timur Rini Mulyati,
mengatakan sangat menyesalkan atas sikap pengacara dari pelaku pencabulan anak
di dalam persidangan tersebut sebab pertanyaan tersebut itu dilontarkan tanpa
memperhatikan hak-hak, anak salah satunya hak untuk mendapat perlindungan dari
keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak.
"Sebenarnya dipersilahkan
bagi pengacara tersebut untuk membela pelaku di persidangan, namun karena
korban bukan hanya menderita trauma fisik akan tetapi juga trauma psikis akibat
kejadian pencabulan tersebut, intinya silahkan lakukan pembelaan sebagai pengacara
namun mohon perhatikan juga hak-hak anak Indonesia yang menjadi korban
kekerasan,” ujar Rini.
Ketua LPAI Kabupaten Lamtim ini
mengharapkan element-element terkait perlindungan anak jangan pernah berpihak
pada pelaku kekerasan dan pencabulan anak-anak di Kabupaten Lampung Timur ini, agar monster monster cabul sempit ruang
geraknya, itu semua demi terlaksananya cita cita Kabupaten Lampung Timur layak
anak.
"Saya berharap kerjasama
yang baik dari segala pihak untuk mewujudkan kabupaten layak anak, terlebih di
era kepemimpinan bupati sekarang ini sudah di bentuk group KLA (Kabupaten layak
anak), di dalam grup yang terdiri dari semua elemen lembaga-lembaga masyarakat
penggiat perlindungan terhadap anak.
"Saya mengajak teman-teman
untuk sama bekerja dan berusaha semaksimal mungkin dengan segala keterbatasan,
dan kami berkomitmen untuk menjadikan gerakan stop kekerasan terhadap anak
menjadi langkah awal mewujudkan Lampung timur sebagai kabupaten layak anak,” kata
Ketua LPAI Kabupaten Lamtim.
Sebelumnya, di hadapan sejumlah
awak media, salah satu Advokat dari terdakwa mengaku bahwa dirinya tergabung
dalam organisasi Lembaga Perlindungan Anak untuk Provinsi Lampung
(LPA-KPAI.Red). Akan tetapi anehnya pengacara yang mengaku tergabung dalam
organisasi tersebut justru malah membela pelaku.
Pelaku yang berinisial NH di
laporkan ke Polres Lampung Tmur oleh pihak keluarga korban setelah diketahui
melakukan aksi bejatnya terhadap dua orang gadis yang masih di bawah umur,
kedua korban berinisial FYS 14 tahun dan IPS 15 tahun.
Demi perimbangan berita, awak
jurnalis akan mengkonfirmasi pengacara yang disebut. (apri)
Posting Komentar