BANDAR LAMPUNG --Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Provinsi
Lampung melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi pembuktian pelanggaran
administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Kantor Sentral Gakkumdu Jalan
Jendral Sudirman, Bandar Lampung, Selasa (10/7).
Dalam sidang tersebut para saksi
menceritakan secara detail kronologis ketika proses pemberian serah terima uang
terjadi sebelum pencoblosan. Dalam sidang tersebut hadir kuasa hukum tim paslon
1, tim kuasa hukum paslon 2 dan tim kuasa hukum paslon 3. Sidang dipimpin oleh
Fatikhatul Khoiriyah didampingi Adek Arsyari dan Iskardo P Panggar.
Ketua Bawaslu Lampung sekaligus
Ketua Majelis Hakim Pemeriksaan, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bahwa pihaknya
ingin mendengarkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan mengenai kronoligis
dan segala hal mengenai politik uang. "Saksi sudah disumpah untuk
memberikan keterangan yang sebenarnya," katanya. (*)
Posting Komentar