JAKARTA -- Guna meningkatkan pemahaman para pihak, penguatan
kelembagaan, dan kesiapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mengimplementasikan
program dan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan Rapat Koordinasi Pembangunan
KPH Tahun 2018 di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta selama dua hari (7-9
Agustus 2018).
Rakornas KPH 2018 diikuti kurang
lebih 600 peserta yang terdiri unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah,
Kepala KPH, Lembaga donor dan para pihak lainnya.
Agenda Rakor KPH terbagi menjadi
dua bagian, yaitu Rakor pada 7- 8 Agustus, dan KPH Outlook 2018 pada tanggal 9
Agustus 2018. Selain itu, Rakornas akan dimeriahkan dengan pameran produk,
program, dan prospek pengembangannya.
KPH Outlook dikemas dalam bentuk
talkshow dan dialog interaktif dengan melibatkan lembaga donor, mitra bisnis
dan KPH. Mengusung tema Kepemimpinan dan Kewirausahaan, dialog ini diharapkan
menjadi ajang saling tukar informasi, dan melihat peluang kerjasama bisnis yang
dapat dilakukan di KPH.
Hasil Rakornas KPH 2018 ini
diharapkan dapat memberikan solusi untuk menghadapi hambatan dan tantangan,
dalam operasionalisasi KPH, serta terbentuknya penguatan kerjasama antar
lembaga dan para pihak. Dengan demikian KPH dapat menjadi institusi kunci untuk
mewujudkan kelestarian hutan, dan kesejahteraan masyarakat
Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam
sambutan yang dibacakan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono,
menyampaikan sebagai bagian dari sistem kelembagaan kehutanan dan kelembagaan
nasional serta daerah, institusi KPH mempunyai peran penting dan strategis,
dalam mengatasi permasalahan kehutanan di tingkat tapak. “KPH juga menjadi
pendorong perwujudan pengelolaan hutan berkelanjutan, pembangunan daerah, dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Menteri Siti, dinamika
dan proses pembangunan KPH sudah mulai sejak ditetapkannya UU Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan. Hingga bulan Juli 2018, secara nasional telah
ditetapkan sebanyak 679 unit wilayah KPH yang terdiri dari KPH Konservasi
(KPHK), KPH Lindung (KPHL), dan KPH Produksi (KPHL) yang dikelola oleh 379
lembaga KPHK/KPHL/KPHP.
Dari jumlah tersebut, sebanyak
147 unit wilayah KPHK ditangani oleh 58 lembaga KPHK sebagai organisasi pusat.
Sedangkan sebanyak 532 unit wilayah KPHL/KPHP ditangani oleh 321 lembaga
KPHL/KPHP sebagai organisasi daerah. (*)
Posting Komentar