GEDONG TATAAN -- Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyerahkan Surat
Keputusan (SK) pengangkatan pegawai dari calon pegawai negeri sipil (CPNS)
menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Pesawaran, Rabu (26/9).
Menurut Dendi Ramadhona,
pengangkatan terhadap 282 pegawai itu adalah formasi pengangkatan tahun 2015
dan tahun 2017. Ini berarti sudah 2 (dua) tahun berjalan dan alhamdulillah pada
hari ini saudara telah diangkat secara resmi menjadi PNS. Saya juga mengapresiasi
pengabdian yang saudara jalani selama ini dengan tekun.
"Dengan telah diserahkannya
SK tersebut, saya selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten
Pesawaran mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja menerima SK
perubahan status dari Calon Pegawai Negeri sipil menjadi Pegawai Negeri
Sipil," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, amanah dan
kepercayaan yang diberikan kepada 282 PNS benar-benar dapat dijalankan dengan
penuh rasa tanggungjawab, serta berkomitmen yang tinggi selaku PNS.
Dia menambahkan, berdasarkan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang kita kenal
dengan Undang-undang ASN, merupakan instrumen perubahan kebijakan yang sangat
mendasar bagi pemerintah untuk membangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki
integritas, profesional serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan
kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan, tantangan kita kedepan dalam hal
pembinaan pola karier bagi PNS tidaklah mudah.
Untuk mewujudkan sistem
pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta mewujudkan pelayanan publik yang
baik, efisien, efektif dan berkualitas, tentunya harus didukung dengan Sumber
Daya Manusia PNS yang profesional, bertanggungjawab dan kompeten dibidangnya,
Dengan kata lain PNS dalam menjalankan tugasnya harus profesional dan sesuai
dengan kompetensi jabatanya, kata bupati Pesawaran itu.
Dengan diambilnya sumpah sebagai
PNS, secara otomatis sudah diikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. PNS harus dapat mewujudkan disiplin, kecakapan, dan prestasi kerja yang
baik, mengingat status seorang PNS dapat diberhentikan, baik dengan hormat
maupun tidak dengan hormat jika melanggar peraturan yang berlaku. (*)
Posting Komentar