BANDAR LAMPUNG -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota
se-Peovinsi Lampung atas inisiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dari 389
kabupaten/kota di Indonesia, seluruh kabupaten/kota di Lampung menginisiasi
KLA.
Menurut Deputi Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny
N. Rosalin, dari 113 kabupaten/kota peraih penghargaan KLA Tingkat Pratama,
tiga di antaranya dari Lampung yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung
Timur. “Penghargaan ini menunjukkan komitmen untuk terus memenuhi hak anak,”
kata Lenny pada Fasilitasi Penguatan Gugus Tugas KLA Provinsi Lampung, di
Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Rabu (14/11).
Inisiasi itu antara lain
pendidikan, kesehatan, penyediaan sarana, dan prasarana untuk anak. Predikat
KLA sangat bergantung kepada kemauan daerah untuk menerapkan 24 indikator
hingga ke akar rumput. “Membangun kota layak anak adalah kerja bersama antara
pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan media. Sehingga, dapat mengukur
kemampuan kapan mencapai predikat KLA,” kata Lenny.
Dia mendorong agar kabupaten/kota
yang belum meraih penghargaan terus mengembangkan KLA. “Dimulai dari
perencanaan program. Pastikan seluruh kegiatan organisasi perangkat daerah
memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen
dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media. Ini harus
terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan. Agar target Indonesia
Layak Anak (Idola) dapat tercapai pada 2030,” kata Lenny.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo
melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi
Lampung, Dewi Budi Utami, berharap agar seluruh daerah di Lampung menjadi KLA.
“Sesuai deklarasi yang kita tandatangani dan diketahui Kementerian PPPA pada 17
Oktober 2017. Pada akhirnya, target kita mewujudkan Provinsi Layak Anak
(Provila) di 2028 dapat tercapai,” kata Dewi Budi Utami.
Upaya Pemerintah Provinsi Lampung
dalam mendorong KLA yaitu dengan meluncurkan program kegiatan yang memihak
kepada hak dan kepentingan anak. Kebijakan itu tertuang dalam Perda Provinsi
Lampung Nomor 4 tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2013.
Selain itu, Pemerintah Provinsi
Lampung juga meningkatkan fasilitas bagi anak berupa ruang terbuka hijau Enggal
Elephant Park di Bandar Lampung. Kemudian, menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah
Abdoel Moeloek menjadi rumah sakit ramah anak. Lalu, membangun gedung
perpustakaan moderen yang dilengkapi berbagai fasilitas seperti ballroom,
sarana berbasis digital, kafe, dan bioskop Sanak Lampung di Museum Lampung. (Humas Prov Lampung)
Posting Komentar